Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin? Ini 3 Cara Ampuh Mengatasinya!

Ilustrasi pinjol
Sumber :
  • freepik

Jika panggilan atau pesan dari debt collector terus mengganggu, blokir nomor mereka untuk meminimalkan stres. Pada Android, buka aplikasi Telepon, pilih nomor, dan klik “Blokir”. Pada iPhone, buka Telepon, pilih nomor, ketuk “Info”, lalu “Blokir Penelepon”.

Jika debt collector menggunakan nomor berbeda-beda, pertimbangkan mengganti nomor HP sebagai solusi terakhir, tetapi pastikan memberi tahu kontak pentingmu terlebih dahulu.

3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang

Jika gangguan berlanjut, terutama dari pinjol ilegal dengan ancaman atau pelecehan, laporkan ke otoritas terkait. Berikut opsi pelaporan:

  • OJK: Hubungi 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau formulir di kontak157.ojk.go.id.
  • Satgas Pasti: Email satgaspasti@ojk.go.id atau ikuti Instagram @satgas_pasti.
  • AFPI: Telepon 150505 atau ajukan pengaduan di afpi.or.id/pengaduan.
  • Polri Patroli Siber: Laporkan melalui patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
  • Kominfo: Gunakan AduanNomor.id untuk nomor penutup.
  • LAPOR!: Ajukan keluhan di lapor.go.id.

Saat melapor, sertakan bukti seperti tangkapan layar pesan atau rekaman panggilan.

Mengapa Ini Penting?