KPK Lelang iPhone dan Android Sitaan, Mulai dari Rp685 Ribu!
- Apple
Jakarta, VIVA Digital – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan mengadakan lelang barang sitaan negara pada Rabu, 11 Juni 2025. Lelang ini akan dilaksanakan secara online dan mencakup beragam jenis barang, dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik seperti smartphone Android dan iPhone.
Berdasarkan pantauan VIVA Digital di web lelang.go.id, Senin 9 Juni 2025, sejumlah produk Apple seperti iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS hingga iPhone 7 Plus akan masuk daftar barang lelang.
Harga Lelang iPhone Mulai dari Rp685 Ribu
Untuk model iPhone XS tahun 2018, lelang akan dibuka dengan harga limit termurah yakni Rp 685.000. Harga ini menjadikan iPhone XS sebagai salah satu iPhone paling murah di antara semua yang ditawarkan pada lelang tersebut.
Sementara itu, iPhone keluaran lebih baru memiliki nilai pembukaan yang lebih tinggi. Sebagai contoh:
- iPhone 13 Pro (A2638) mulai dilelang dari Rp 8.498.000
- iPhone 12 Pro dibuka dengan harga Rp 7.103.000
- iPhone 11 Pro (paket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai dari Rp 5.855.000
Tak Hanya iPhone, Ada Samsung Juga
Selain produk Apple, berbagai ponsel Samsung juga akan dilelang ke publik. Beberapa model yang tersedia antara lain:
- Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, seharga Rp5,4 Juta
- Galaxy A53 5G (Rp1,2 Juta)
- Galaxy Note 20 Ultra (Rp3,4 Juta)
Barang Lain yang Dilelang: Tanah dan Bangunan
Lelang tidak hanya terbatas pada barang elektronik. KPK juga akan menjual puluhan bidang tanah dan properti, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Nilai limit properti ini bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai miliaran. Secara total, aset yang akan dilelang memiliki nilai limit lebih dari Rp 122 miliar.
Cara Mengikuti Lelang KPK
Lelang ini akan berlangsung secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id, dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Untuk ikut serta, calon peserta wajib memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti seluruh prosedur teknis yang telah ditentukan. Salah satu syarat utama adalah menyetor uang jaminan, yang nominalnya disesuaikan dengan harga limit barang yang ingin dibeli.
Penting dicatat, uang jaminan harus dikirim selambat-lambatnya satu hari sebelum lelang dimulai. Jika pemenang lelang gagal melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan tersebut akan dinyatakan hangus dan menjadi milik negara.