Mengenal Chromebook, Laptop yang Disebut dalam Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun Nadiem Makarim

Nadiem Makarim
Sumber :
  • ANTARA

Digital – Belakangan, nama Chromebook ramai dibicarakan publik menyusul pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kejaksaan Agung.

Laptop berbasis sistem operasi Chrome OS buatan Google ini disebut sebagai objek utama dalam pengadaan senilai hampir Rp10 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023, yang kini sedang dalam proses penyidikan.

Apa Itu Chromebook?

 

Chromebook adalah laptop atau perangkat 2-in-1 yang menjalankan sistem operasi Chrome OS dari Google. Perangkat ini dirancang untuk penggunaan berbasis internet dan cloud, sehingga sebagian besar aplikasi dan penyimpanan datanya mengandalkan layanan online.

Meski ringan dan simpel, Chromebook cukup populer di sektor pendidikan berkat harga yang terjangkau dan sistem keamanannya yang tinggi.

Performa dan Spesifikasi

Chromebook biasanya menggunakan prosesor hemat daya seperti Intel Celeron, MediaTek, atau Snapdragon. Meski ada juga varian dengan Intel Core i3/i5/i7, perangkat ini umumnya dibekali RAM 4 GB hingga 8 GB, cukup untuk multitasking ringan seperti membuka dokumen, browsing, dan video call.

Penyimpanan lokalnya relatif kecil, mulai dari 32 GB hingga 128 GB, menggunakan eMMC atau SSD, karena sistem ini memang mendorong pengguna menyimpan data di cloud.

Keunggulan Chromebook

Keamanan jadi salah satu daya tarik utama Chromebook. Sistem operasi ini menawarkan fitur sandboxing untuk setiap aplikasi, pembaruan otomatis dari Google, serta Verified Boot yang memastikan sistem bebas modifikasi. Booting-nya pun cepat, hanya dalam hitungan detik.

Tak hanya itu, Chromebook sudah terintegrasi dengan ekosistem Google seperti Drive, Docs, Sheets, dan Gmail, menjadikannya ideal untuk pelajar dan pengguna kasual.

Kekurangan Chromebook

Meski hemat daya dan mobilitasnya tinggi, Chromebook memiliki sejumlah keterbatasan. Tidak semua aplikasi bisa digunakan saat offline. Selain itu, perangkat ini tidak mendukung software berat seperti Adobe Premiere Pro, AutoCAD, atau game kelas AAA. Hal ini membuat Chromebook kurang cocok bagi profesional di bidang kreatif atau teknik. Penyimpanan lokal yang kecil juga bisa menjadi kendala bagi pengguna yang membutuhkan ruang besar untuk file multimedia.

Disebut dalam Kasus Korupsi Kemendikbud

Dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, Chromebook disebut sebagai perangkat yang menjadi objek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan yang diduga bermasalah.

Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dianggap tidak efektif karena pada 2019 sudah pernah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit.

Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih, jadi hampir 10 triliun yang terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan, dan sekitar 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus atau DAK,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menegaskan bahwa ebagai pemangku kebijakan pendidikan, penanggung jawab top of the top adalah menteri.

Sehingga, tidak salah jika Kejaksaan Agung hendak memanggil para pemangku kebijakan terkait untuk dimintai keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.