Anggota DPR Dilarang Pakai WhatsApp

Whatsapp
Sumber :
  • Istimewa

Sebelumnya, pada 2022, Kantor Administrasi DPR sudah mengeluarkan perintah serupa yang melarang semua perangkat DPR menjalankan TikTok karena 'sejumlah masalah keamanan'.

Menanggapi larangan tersebut, Meta, yang merupakan pemilik WhatsApp, tidak terlalu senang dengan adanya kebijakan baru ini. Mereka menilai kalau larangan tersebut 'sangat aneh dan tidak mendasar'.

"Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan Kepala Kantor Administrasi DPR. Kami tahu seluruh anggota DPR dan staf mereka secara rutin menggunakan WhatsApp. Kami berharap dan memastikan semuanya dapat bergabung (menggunakan WhatsApp) bersama rekan-rekan Senat secara resmi," ungkap Juru Bicara Meta Andy Stone.

Ia juga mengklaim bahwa pesan di WhatsApp dienkripsi secara menyeluruh secara default. Artinya, hanya penerima dan pengirim yang bisa melihat, bahkan WhatsApp pun tidak mengetahuinya.

"Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dari sebagian besar aplikasi (pesan instan) yang masuk dalam daftar yang disetujui Kepala Kantor Administrasi DPR. Mereka itu tidak menawarkan perlindungan ketat seperti kami," klaim Stone.