Siap-siap! Internet Ngebut 100 Mbps bakal Masuk Desa, Harga Dijamin Murah
- Freepik
Digital, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menargetkan akan melakukan lelang pita frekuensi 1,4 GHz pada Juli 2025.
"Lelang mudah-mudahan bulan ini jika tidak ada kendala," kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Supriyanto, seperti dikutip dari situs resmi Kemenkomdigi.
Ia menjelaskan, lelang frekuensi ini diharapkan dapat menghadirkan akses internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps dengan teknologi fixed broadband atau internet jaringan tetap.
"Artinya, bagaimana dengan menggunakan frekuensi ini, investor itu menginvestasikan untuk layanan fixed broadband itu murah. Jadi, pelanggan pun dapat murah karena secara tarif di sektor telekomunikasi itu adalah cost-based, artinya semakin investasinya murah, semakin murah pelanggannya," jelas dia.
Lebih lanjut, Wayan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mematok harga layanan internet.
Akan tetapi, dirinya meminta kepada operator telekomunikasi yang menang lelang pita frekuensi 1,4 GHz untuk memberikan tarif internet yang terjangkau.
Wayan mengatakan Kemenkomdigi juga memberi kebebasan kepada operator telekomunikasi terkait cakupan wilayah atau sasaran layanan internet murah.
Namun, ia mengimbau operator telekomunikasi untuk memprioritaskan layanan di daerah.
"Sebaiknya kita menyasar dari daerah dulu karena di kota kan sudah padat, semua sudah pakai FO (fiber optik). Jadi, silakan nanti pemain itu bisnisnya, mencari bisnisnya ke mana saja, tapi lebih bagus dari luar (daerah) dulu baru masuk ke dalam (kota)," paparnya.
Seperti diketahui, Kemenkomdigi tengah melakukan finalisasi dasar hukum untuk proses seleksi lelang pita lebar 1,4 GHz menandakan proses lelang frekuensi itu semakin dekat.
Wayan menyebutkan regulasi teknis untuk penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz maupun standar perangkatnya juga telah dikeluarkan oleh pemerintah dan hal itu saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
Adapun aturan yang terkait dengan teknis penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.