Facebook, X hingga YouTube Terancam Diblokir
- shutterstock
Kewajiban registrasi perusahaan
Pemerintah Nepal mewajibkan semua perusahaan penyedia platform media sosial untuk mendaftarkan diri secara resmi. Tujuannya agar keberadaan mereka diakui secara hukum dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.
Kehadiran perwakilan resmi di Nepal
Selain registrasi, pemerintah juga meminta perusahaan menunjuk kantor penghubung atau perwakilan resmi di wilayah Nepal. Dengan adanya perwakilan lokal, setiap keluhan atau masalah bisa langsung ditangani tanpa harus menunggu proses birokrasi internasional.
Menjaga ketertiban ruang digital
Pemerintah Nepal sedang menyiapkan rancangan undang-undang baru untuk mengatur penggunaan media sosial. Aturan ini digadang-gadang akan memastikan platform digital lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten, sehingga ruang digital tidak menjadi arena penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun aksi provokasi.
Kritik dan Kekhawatiran dari Publik
Meski alasan pemerintah terdengar logis, langkah pemblokiran justru menimbulkan protes keras dari berbagai pihak, terutama kelompok pemerhati hak asasi manusia.
Dituding sebagai bentuk sensor
Rancangan undang-undang yang sedang diajukan dianggap membuka celah bagi pemerintah untuk mengontrol kebebasan berbicara di ruang digital. Banyak pihak khawatir aturan ini akan digunakan sebagai alat sensor yang membatasi warga menyuarakan pendapat.
Mengancam kebebasan berekspresi
Organisasi hak asasi manusia menyebut langkah ini bisa melanggar hak dasar warga negara, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan berpendapat. Bagi sebagian orang, media sosial adalah satu-satunya saluran untuk mengkritisi kebijakan pemerintah.
Risiko memutus akses informasi
Jika pemblokiran benar dilakukan, jutaan warga Nepal akan kehilangan akses ke platform besar seperti Facebook dan YouTube. Padahal, selain hiburan, media sosial juga menjadi sumber berita dan sarana pendidikan digital.