Kemkomdigi Bongkar Masifnya Judi Online: Jutaan Konten Tersebar di Semua Platform
- Antara
VIVA Digital – Ancaman judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani lebih dari 2,1 juta konten perjudian daring di ruang digital hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, tepatnya sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa angka tersebut mendominasi dari total 2,8 juta konten negatif yang dihapus selama periode tersebut
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down (dihapus) dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," kata Alexander di Jakarta, Rabu 17 September 2025 dikutip Antara.
Rincian Konten Judi Online yang Dihapus
Alexander merinci bahwa jutaan konten judol yang telah ditindak tersebar di berbagai platform digital, antara lain:
1.932.131 konten di situs atau IP
97.779 konten dari platform file sharing
94.004 konten di Meta (Facebook & Instagram)
35.092 konten di Google
17.417 konten di platform X (Twitter)
1.742 konten di Telegram
1.001 konten di TikTok
14 konten di Line
3 konten di toko aplikasi
Alexander bahkan memberikan analogi untuk menggambarkan besarnya angka tersebut.