Menkomdigi Ultimatum Roblox: Patuhi Aturan atau Siap Diblokir
- IST
Digital – Pemerintah memberi sinyal tegas kepada platform gim daring Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah bertemu langsung dengan perwakilan Roblox untuk membahas kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia, khususnya perlindungan anak di ruang digital.
"Jadi tadi kita menerima Roblox yang datang langsung perwakilan dari Asia Pasifik dan juga kita tadi sudah meminta beberapa hal," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kemkomdigi meminta Roblox membuka kantor perwakilan di Indonesia dan memastikan semua operasionalnya sesuai aturan. Regulasi yang dimaksud termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) serta Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
"Harus ada perwakilan yaitu kantor di Indonesia, kemudian juga harus patuh dan mengikuti regulasi yang ada terkhusus PP Tunas dan juga SAMAN yang isinya adalah perlindungan untuk anak di ruang digital," ujar Meutya.
Meutya menegaskan, Roblox telah menyatakan akan melaporkan operasional platformnya kepada Kemkomdigi. Sementara itu, pihak kementerian akan melakukan pemantauan ketat demi memastikan kepatuhan.
Pertemuan hari ini disebut sebagai tahap awal, dan kedua pihak akan mengagendakan pertemuan lanjutan secara berkala.
"Secara berkala kita akan panggil lagi, baru kemudian kita putuskan apakah ini perlu diblokir, atau perlu pembatasan usia yang lebih ketat, atau syukur kalau dalam waktu 1-2 bulan ini Roblox melakukan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh untuk layanan di Indonesia," ucapnya.
Desakan dari KPAI
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kemkomdigi menggelar investigasi terhadap dugaan korban dampak negatif gim daring Roblox.
"Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," kata Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber Kawiyan.
Kawiyan menjelaskan, anak-anak yang menjadi korban platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring bisa mengalami kerugian serius baik secara fisik, psikis, mental, maupun sosial.
Ia memaparkan, salah satu penyebabnya adalah anak bermain gim yang tidak sesuai klasifikasi umur. Lebih parahnya, ada oknum yang memanfaatkan platform tersebut sebagai jaringan untuk aktivitas ilegal seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga mengajarkan kekerasan.
Menurutnya, kelalaian pihak PSE dalam mengoperasikan sistem elektronik membuat anak-anak semakin rentan menjadi korban.