Bau Konflik Kepentingan! Donald Trump Dituding Main Gila dengan Bitcoin dan UU Kripto Baru

Presiden AS Donald Trump vs Apple.
Sumber :
  • CNET

Digital, VIVA - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dituding memiliki Bitcoin (BTC) senilai lebih dari Rp33 triliun melalui perusahaan yang dikendalikannya, hanya beberapa hari setelah menandatangani undang-undang baru yang mendukung industri aset kripto di negara tersebut.

Harga Bitcoin Meledak, Minat Derivatif Kripto di Indonesia Meningkat Tajam

Pada awal pekan ini, seperti dikutip dari situs Indodax, Jumat, 25 Juli 2025, Trump Media and Technology Group (TMTG) mengumumkan telah membeli Bitcoin dan produk keuangan terkait senilai US$2 miliar.

Pengumuman ini dilakukan tiga hari setelah Trump menandatangani GENIUS Act, yang mengatur penerbitan stablecoin dan memperjelas kerangka hukum untuk aset kripto, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat politik dan etika pemerintahan.

Cukup Pakai Rayuan untuk Merampok

Sebab, Donald Trump diketahui memiliki 53 persen saham di TMTG, sehingga berpotensi meraih keuntungan langsung dari kebijakan yang ia buat sebagai presiden. Beberapa kritikus menilai pengesahan GENIUS Act dan pembelian Bitcoin oleh TMTG terjadi dalam pola yang sistematis.

Mereka mempertanyakan apakah Donald Trump menggunakan kekuasaan eksekutif untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi kepentingan bisnis pribadi. GENIUS Act, yang ditandatangani pada 18 Juli 2025, mengatur bahwa penerbit stablecoin harus menyimpan cadangan penuh dalam bentuk uang tunai atau surat berharga negara (SBN).

Indonesia Dapat Diskon Tarif dari AS tapi Harus Borong 50 Pesawat Boeing, Segini Harga Satu Unitnya!

Undang-undang ini juga mewajibkan audit independen tahunan, pelaporan bulanan, dan melarang praktik pemasaran menyesatkan. Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pejabat federal, termasuk presiden, untuk menerbitkan atau mempromosikan stablecoin selama menjabat.

Meskipun tidak secara langsung mengatur investasi dalam Bitcoin, posisi Donald Trump sebagai pemegang saham mayoritas TMTG menimbulkan pertanyaan etis. Selain TMTG, keluarga Trump juga terlibat dalam aset kripto melalui perusahaan bernama World Liberty Financial.

Perusahaan ini dipimpin oleh Donald Trump Jr. dan Eric Trump, serta telah meluncurkan stablecoin US$1 dan membangun kemitraan internasional. Menurut laporan, World Liberty Financial memfasilitasi transaksi stablecoin senilai US$2 miliar hanya beberapa pekan sebelum GENIUS Act disahkan.

Keterkaitan waktu ini menambah dugaan bahwa regulasi dan aksi bisnis disusun secara berurutan untuk mendukung kepentingan keluarga Donald Trump. Dalam pernyataan resminya, TMTG menyebut bahwa keputusan berinvestasi dalam Bitcoin dilakukan untuk menghindari “diskriminasi politik” dari sektor perbankan.

Mereka mengklaim bahwa perusahaan mengalami hambatan dari institusi keuangan yang menolak bekerja sama karena afiliasi politik. TMTG menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk “kemandirian finansial” dan cara untuk menjaga kelangsungan bisnis dari tekanan eksternal.

Namun, laporan keuangan terbaru menunjukkan bahwa perusahaan masih mencatat kerugian operasional dan menghadapi kesulitan pertumbuhan pengguna di platform Truth Social milik Donald Trump.

Sejumlah pakar hukum menyatakan bahwa tindakan ini tidak melanggar hukum secara eksplisit. Namun, keberadaan potensi konflik kepentingan tetap menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Organisasi pemantau etika pemerintahan menyebut bahwa seorang presiden seharusnya memisahkan diri dari kepentingan bisnis pribadi demi menjaga integritas jabatan publik. Tradisi ini lazim dilakukan oleh presiden sebelumnya dengan menempatkan aset dalam blind trust, sebuah langkah yang tidak diambil Donald Trump.