Kemkomdigi Bongkar Masifnya Judi Online: Jutaan Konten Tersebar di Semua Platform
- Antara
VIVA Digital – Ancaman judi online (judol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani lebih dari 2,1 juta konten perjudian daring di ruang digital hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, tepatnya sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa angka tersebut mendominasi dari total 2,8 juta konten negatif yang dihapus selama periode tersebut
"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down (dihapus) dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," kata Alexander di Jakarta, Rabu 17 September 2025 dikutip Antara.
Rincian Konten Judi Online yang Dihapus
Alexander merinci bahwa jutaan konten judol yang telah ditindak tersebar di berbagai platform digital, antara lain:
1.932.131 konten di situs atau IP
-
97.779 konten dari platform file sharing
94.004 konten di Meta (Facebook & Instagram)
35.092 konten di Google
17.417 konten di platform X (Twitter)
1.742 konten di Telegram
1.001 konten di TikTok
14 konten di Line
3 konten di toko aplikasi
Alexander bahkan memberikan analogi untuk menggambarkan besarnya angka tersebut.
"Jumlah itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung (stadion) Gelora Bung Karno, itu 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno, kalau kita mengasumsikan setiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya," jelasnya.
Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan betapa masif ancaman judi online yang membanjiri ruang digital Indonesia.
Moderasi Konten dengan Sistem SAMAN
Selain menindak, Kemkomdigi juga tengah menguji coba Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Program ini sudah berjalan selama satu tahun dan dijadwalkan berakhir bulan depan.
Moderasi konten dilakukan dengan pemantauan serta peninjauan untuk memastikan bahwa konten yang beredar sesuai aturan, pedoman komunitas, dan tidak membahayakan masyarakat.
"Tentunya ini guna melindungi masyarakat serta menjaga ruang digital yang bersih, aman, sehat, dan produktif sesuai ketentuan, regulasi," ujar Alexander.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penghapusan konten bukan ditujukan untuk membungkam aspirasi warga, melainkan melindungi masyarakat dari dampak konten ilegal dan berbahaya.
Dorongan untuk Masyarakat
Alexander mendorong masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan konten terkait judi online melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.
"Ini tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar," tegasnya.
Dengan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia bisa lebih sehat dan terbebas dari bahaya judi online.