OTT Asing Untung Besar, Operator Lokal Tekor: Apjatel Desak Pemerintah Bertindak

WhatsApp Story
Sumber :
  • Whatsapp

Digital, VIVA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menepis anggapan bahwa usulan penataan layanan Over-The-Top atau OTT asing, termasuk layanan panggilan suara berbasis internet seperti WhatsApp Call, bertujuan membatasi akses publik.

Apjatel menyatakan usulan ini bukan bentuk pembatasan akses publik, melainkan sebuah desakan kepada pemerintah untuk menegakkan regulasi yang telah ada.

Penjelasan itu pun disampaikan menyusul klarifikasi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang sebelumnya memastikan bahwa pemerintah tidak berencana membatasi layanan WhatsApp Call maupun layanan serupa.

Ketua Umum Apjatel, Jerry Mangasas Swandy, menyebut para penyelenggara jaringan telekomunikasi telah melakukan investasi besar dan berkelanjutan dalam membangun infrastruktur digital di seluruh Indonesia.

Namun, lonjakan trafik data yang signifikan dari berbagai layanan OTT asing belum diimbangi dengan kontribusi yang adil terhadap beban infrastruktur yang mereka tanggung.

"Kami tidak pernah mengusulkan pembatasan layanan, apalagi sampai menghalangi akses publik ke internet. Tujuan utama kami adalah menciptakan keadilan dalam pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi agar keberlanjutan investasi jaringan tetap terjamin di tengah pesatnya pertumbuhan trafik yang didorong oleh OTT asing," katanya, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.

Jerry langsung merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar), khususnya Pasal 15 ayat (6) yang memberikan landasan hukum bagi penyelenggara jaringan untuk melakukan pengelolaan trafik demi menjaga kualitas layanan dan kepentingan nasional.