OTT Asing Untung Besar, Operator Lokal Tekor: Apjatel Desak Pemerintah Bertindak
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 11 dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.
"Norma hukumnya sudah jelas. Yang kami harapkan adalah implementasi regulasi yang ada secara konsisten. Jangan sampai para penyelenggara jaringan terus menerus menanggung beban yang berat, yang pada akhirnya dapat mengganggu kualitas layanan yang saat ini dinikmati masyarakat," tegas dia.
Sebagai perbandingan, Jerry menyebut Korea Selatan telah berhasil menerapkan model kontribusi OTT asing melalui amandemen UU bisnis telekomunikasi sejak 2020.
Hasilnya, operator telekomunikasinya berhasil memenangkan gugatan terhadap Netflix sehingga platform tersebut diwajibkan memberikan kontribusi pada operator demi menjaga kapasitas jaringan. Lain halnya dengan di Indonesia, di mana trafik OTT asing kini mendominasi kapasitas jaringan.
Namun, tanpa mekanisme berbagi tanggung jawab yang adil (fair share), hal ini berisiko melemahkan ketahanan dan ketersediaan jaringan di masa depan.
"Apabila pemerintah hanya membiarkan OTT asing mengeksploitasi trafik di Indonesia tanpa ada kontribusi, maka operator telekomunikasi tidak dapat mengimbangi penyediaan kapasitas trafik di Indonesia yang berdampak pada menurunnya kualitas layanan OTT itu sendiri," tuturnya.
Jerry juga menegaskan bahwa isu penataan OTT asing sudah berkali-kali dibahas dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta menjadi perhatian Kemenko Polhukam.