APJII Desak Pemerintah Tertibkan OTT Asing Meta, Netfix cs Sekarang Juga!

Ilustrasi WhatsApp
Sumber :
  • freepik

Digital, VIVA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang lebih tegas terhadap penyedia layanan over-the-top atau OTT asing seperti Meta - induk WhatsApp, Facebook, Instagram - dan Netflix, yang beroperasi di Indonesia.

Cara Mudah Cek Aktivitas WhatsApp Pasangan Tanpa Perlu Sadap, Begini Triknya

Langkah ini sangat penting agar kepentingan nasional dan keberlanjutan industri telekomunikasi dalam negeri tetap terjaga.

Sekretaris Jenderal APJII, Zulfadly Syam, memaparkan, berdasarkan survei APJII 2024, penetrasi internet di Indonesia yang kini mencapai 79,50 persen.

WhatsApp, Instagram hingga YouTube Dibatasi Pemerintah, Ada Apa?

Namun, ia menilai tingginya penetrasi ini justru lebih banyak dinikmati oleh OTT asing, sementara operator telekomunikasi nasional yang membangun infrastruktur digital tidak mendapat kontribusi setimpal.

"OTT asing berkembang di Indonesia karena infrastruktur internet sudah dikembangkan anggota APJII. OTT asing hanya melewati infrastruktur tanpa memberikan kontribusi apapun, baik untuk anggota APJII maupun negara. Apakah itu adil bagi bangsa Indonesia?" kata dia, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Instagram Resmi Rilis untuk iPad Setelah 15 Tahun Penantian, Ini Keunggulanya

Pelaku usaha dalam negeri juga merasa beban yang dipikul untuk menghadirkan layanan OTT asing terus meningkat, sementara kontribusi mereka ke negara dan perusahaan ISP (penyedia layanan internet) tidak ada.

"Mereka (OTT asing) hanya fokus bisnis mengejar pertumbuhan pelanggan dan pendapatan," tegas Zulfadly.

Halaman Selanjutnya
img_title