Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin? Ini 3 Cara Ampuh Mengatasinya!
- freepik
Digital – Pernahkah nomor HP-mu tiba-tiba dibanjiri panggilan atau pesan dari debt collector pinjaman online (pinjol) karena dijadikan kontak darurat tanpa persetujuan? Situasi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga bisa berujung pada ancaman yang menakutkan.
Untungnya, ada langkah-langkah efektif untuk menghapus nomormu dari daftar kontak darurat pinjol dan melindungi privasi. Artikel ini mengulas tiga cara jitu untuk mengatasi masalah ini, didukung sumber terpercaya, agar kamu terbebas dari gangguan pinjol.
1. Hubungi Call Center Pinjol Resmi
Langkah awal adalah menghubungi layanan pelanggan pinjol yang bersangkutan untuk menyatakan keberatan dan meminta nomormu dihapus dari sistem. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), langkah ini hanya efektif untuk pinjol legal yang terdaftar.
Cari kontak resmi melalui situs web, email, atau nomor telepon yang terverifikasi. Pinjol ilegal sering tidak memiliki call center jelas, sehingga sulit ditindaklanjuti.
Catat nama petugas dan waktu komunikasi sebagai bukti jika diperlukan. Jika pinjol legal, mereka wajib mematuhi permintaan penghapusan data.
2. Blokir Nomor Debt Collector
Jika panggilan atau pesan dari debt collector terus mengganggu, blokir nomor mereka untuk meminimalkan stres. Pada Android, buka aplikasi Telepon, pilih nomor, dan klik “Blokir”. Pada iPhone, buka Telepon, pilih nomor, ketuk “Info”, lalu “Blokir Penelepon”.
Jika debt collector menggunakan nomor berbeda-beda, pertimbangkan mengganti nomor HP sebagai solusi terakhir, tetapi pastikan memberi tahu kontak pentingmu terlebih dahulu.
3. Laporkan Pinjol Ilegal ke Pihak Berwenang
Jika gangguan berlanjut, terutama dari pinjol ilegal dengan ancaman atau pelecehan, laporkan ke otoritas terkait. Berikut opsi pelaporan:
- OJK: Hubungi 157, WhatsApp 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id, atau formulir di kontak157.ojk.go.id.
- Satgas Pasti: Email satgaspasti@ojk.go.id atau ikuti Instagram @satgas_pasti.
- AFPI: Telepon 150505 atau ajukan pengaduan di afpi.or.id/pengaduan.
- Polri Patroli Siber: Laporkan melalui patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
- Kominfo: Gunakan AduanNomor.id untuk nomor penutup.
- LAPOR!: Ajukan keluhan di lapor.go.id.
Saat melapor, sertakan bukti seperti tangkapan layar pesan atau rekaman panggilan.
Mengapa Ini Penting?
Menjadi kontak darurat tanpa izin bisa menyebabkan gangguan emosional dan risiko privasi. Pinjol ilegal sering menggunakan taktik intimidasi, yang melanggar hukum.
Dengan menghubungi call center, memblokir nomor, dan melaporkan pelaku, kamu bisa menghentikan gangguan dan membantu mencegah korban lain. Namun, pinjol ilegal sulit dilacak, sehingga pencegahan seperti memeriksa legalitas pinjol sebelumnya sangat penting.