Mengenal Chromebook: Laptop Murah Meriah yang Kini Jadi Andalan Pelajar, Benarkah Bisa Saingi Windows dan Mac?
- IST
VIVA Digital – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung menyebut penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti keterlibatan Nadiem dalam proyek digitalisasi pendidikan yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.
"Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang, Kamis 4 September 2025 dikutip VIVA.co.id.
Anang menambahkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Penahanan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
Kasus yang menjerat Nadiem bukan perkara kecil. Dari hasil penyidikan, negara diduga merugi hingga Rp1,9 triliun akibat proyek pengadaan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Laptop Chromebook yang Jadi Sorotan di Kasus Nadiem Makarim
- YouTube