Fakta MSG, Jangan Buru-buru Negatif Dulu
- Pixabay
Digital, VIVA - Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah menetapkan Monosodium Glutamat (MSG) atau micin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan, sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM No 11 Tahun 2019, selama digunakan dalam batas yang dianjurkan.
Lebih jauh lagi, keamanan MSG juga didukung dengan SK Menteri Kesehatan RI No: 235/Menkes/PER/DL/79, SK Menteri Agama RI No: B VI/02/2444/1976, serta Sertifikat Halal MUI No: 07870398 Tahun 2010.
Sementara itu, secara internasional, MSG juga telah diakui keamanannya oleh badan PBB, yaitu melalui WHO/FAO Expert Committee on Food Additives (JECFA), serta pemberian status GRAS (Generally Recognized As Safe) pada tahun 1958 oleh US FDA (Badan Pengawasan Makanan dan Obat atau BPOM Amerika Serikat).
MSG terbentuk dari zat glutamat yang diikat dengan monosodium. Glutamat adalah asam amino non esensial, yaitu asam amino yang diproduksi oleh tubuh.
Sedangkan, monosodium adalah garam natrium. Keduanya, baik glutamate maupun monosodium atau natrium adalah zat gizi yang dibutuhkan tubuh.
Makanan yang kerap dibumbui micin adalah bakso. Salah satu kuliner yang menyatukan berbagai lapisan budaya dan generasi.
Untuk itu, Sasa menghadirkan festival kuliner bagi pecinta bakso, Sasa Bakso Vaganza 2025.