Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

Nadiem Makarim Pakai Baju Tahanan Kejagung
Sumber :
  • Kejagung

Jakarta, VIVA Digital – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penyidik masih memeriksa lebih jauh untuk mengetahui besarnya keuntungan pribadi yang mungkin diperoleh Nadiem dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

“Semua itu masih kami dalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 September 2025.

Peran Sentral Nadiem dalam Proyek Chromebook

Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, memiliki peran penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia diduga memerintahkan penggunaan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Keputusan itu dinilai sebagai langkah yang membuat spesifikasi pengadaan perangkat terkunci pada produk tertentu. Dampaknya, kebijakan tersebut dianggap menyalahi aturan dan membuka celah praktik korupsi dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Penetapan Nadiem sebagai Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. “Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” tegasnya dalam konferensi pers.

Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus Chromebook. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni:

  • Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
  • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  • Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Mulyatsyah, eks Direktur SMP dan KPA.

Keempatnya disebut memiliki peran signifikan dalam melaksanakan proyek pengadaan yang kini berujung pada kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Nilai ini muncul dari perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Besarnya kerugian tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, penyidik Kejagung menegaskan bahwa fokus pemeriksaan berikutnya adalah menelusuri aliran dana, termasuk potensi keuntungan yang didapat dari pengadaan Chromebook. Selain itu, penyidik juga akan memperdalam keterlibatan para pejabat yang disebut terlibat langsung dalam proyek tersebut.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem sebelumnya dikenal sebagai sosok muda dengan citra bersih yang mendorong transformasi digital di sektor pendidikan. Namun, fakta yang muncul dalam proses hukum menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam skala besar.