Apa Itu Laptop Chromebook yang Bikin Nadiem Makarim Jadi Tersangka? Ini Bedanya dengan Windows dan MacOS
- YouTube
Jakarta, VIVA Digital – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia diduga memaksakan penggunaan perangkat berbasis ChromeOS untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 4 September 2025,” ujarnya.
Kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim
- Antara
Regulasi yang Diduga Dilanggar
Dalam kasus ini, Nadiem disebut melanggar sejumlah aturan, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.