Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim
- Kejagung
Jakarta, VIVA Digital – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Kejagung memeriksa lebih dari seratus saksi dan sejumlah ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Awal Mula Kasus Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan itu, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat daring bersama sejumlah pejabat, seperti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook dengan spesifikasi yang secara khusus mengacu pada produk Google.