WhatsApp Call Bakal Dibatasi? Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid!

Menkomdigi Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA Digital – Baru-baru ini media sosial ramai dengan unggahan tangkapan layar yang menyebut layanan WhatsApp Call dan VoIP akan dibatasi di Indonesia. Informasi tersebut cepat menyebar dan menimbulkan kekhawatiran warganet, terutama yang mengandalkan aplikasi tersebut untuk komunikasi harian.

Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Klarifikasi resmi datang langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan VoIP, termasuk WhatsApp Call.

Ada Usulan, Bukan Kebijakan

Dalam keterangan resminya yang dimuat di situs komdigi.go.id, Meutya Hafid menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah adanya usulan dari beberapa pihak, bukan inisiatif atau kebijakan dari pemerintah. Usulan itu datang dari organisasi seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Usulan tersebut berkaitan dengan penataan ekosistem digital di Indonesia, khususnya mengenai hubungan antara penyedia layanan Over-The-Top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan dan kolaborasi yang lebih sehat dalam sektor telekomunikasi, bukan untuk membatasi hak akses masyarakat.

Menkominfo Pastikan Tidak Ada Rencana Pembatasan

Meutya Hafid secara tegas menekankan bahwa pemerintah tidak sedang merancang maupun mempertimbangkan pembatasan layanan panggilan internet seperti VoIP. Ia menyebut kabar yang beredar di media sosial sebagai tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Lebih jauh, ia meminta publik agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya. Klarifikasi langsung ke sumber resmi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan.

Bijak di Era Digital: Cek Fakta Sebelum Sebar

Maraknya hoaks di media sosial menunjukkan pentingnya literasi digital di kalangan masyarakat. Pemerintah mengimbau agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dan tidak mudah terpancing isu yang belum diverifikasi.

Sebelum membagikan informasi, pastikan untuk cek sumber, klarifikasi ke situs resmi, atau tunggu pernyataan dari pihak terkait. Dengan langkah ini, penyebaran kabar bohong bisa ditekan dan masyarakat tidak dibingungkan oleh informasi yang menyesatkan.