Situs Judi Online Dilacak Real-Time, Jangan Coba-coba Main Lagi
- Dok. Kemenkomdigi
Digital, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus berupaya aktif menekan aktivitas judi online melalui sejumlah langkah seperti pemblokiran situs dan aplikasi hingga pemutusan ekosistem pembayaran digital yang terhubung dengan transaksi judol.
"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi ruang digital nasional, kami terus melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk menekan aktivitas judi online ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar.
Ia menjelaskan, sejak awal tahun pemerintah telah memblokir lebih dari 1,6 juta konten terkait judol, baik berupa situs web, tautan di media sosial, maupun aplikasi mobile.
Penindakan tersebut bersifat harian dan real-time yang didukung dengan patroli siber dengan sistem otomatis oleh program (crawling), kanal aduan masyarakat, dan aduan instansi. Kemenkomdigi juga menjalin kerja sama dengan seluruh Penyedia Layanan Internet di Indonesia untuk akses ke server judi online melalui DNS dan IP filtering.
"Upaya ini diperkuat dengan sinkronisasi blacklist antar instansi, termasuk dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri," ujar Alexander Sabar.
Selain memblokir situs dan aplikasi judol, Kemenkomdigi mendukung kebijakan pemutusan rekening, dompet digital (e-wallet), dan kanal pembayaran lain yang terhubung dengan transaksi judi online.
Ia pun mendorong platform pembayaran untuk menerapkan sistem verifikasi ketat dan deteksi otomatis terhadap transaksi mencurigakan. Media sosial dan platform digital turut diajak berpartisipasi dalam upaya menekan aktivitas judol.