Aturan Digital Khusus Anak Resmi Rilis, Orangtua Wajib Tahu Isinya Sebelum Terlambat
- Freepik
Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Sariaty Dinar Silalahi, menyampaikan bahwa PP TUNAS hadir sebagai upaya melindungi anak dari banyaknya konten yang belum bisa disaring oleh anak.
“Sebelum merancang PP ini, kita konsultasi ke banyak pihak, termasuk asosiasi psikolog, tentang mengapa dibutuhkannya pembatasan berdasarkan usia. Berbeda usia anak akan berbeda pula treatment sesuai perkembangan psikologisnya,” jelas dia.
Sayang, ada sekitar 13,4 persen anak punya akun yang dirahasiakan dari orangtua, terutama remaja.
Sedangkan, 32,1 persen anak membagikan informasi pribadinya di media sosial (Kajian Unicef, 2023: Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak).
Sari mengingatkan bahwa ada ancaman seperti grooming maupun penyalahgunaan data pribadi.
“Otak anak-anak itu seperti spons, yang merekam serta-merta. Belum dapat memproses seperti orang dewasa. Orangtua memiliki peran untuk mengedukasi dan membimbing anak di ruang digital,” papar Sari.