Penjelasan Komdigi soal Aturan Baru Satu Orang Satu Akun Medsos

Instagram Story
Sumber :
  • Istimewa

JAkarta, VIVA Digital – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal wacana regulasi satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial.

Komdigi Janjikan Internet Cepat di Sekolah Rakyat, Benarkah Bisa Dinikmati Semua Daerah?

Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh DPR dan kini tengah dibahas bersama pemerintah. Menurut Komdigi, tujuan utama dari wacana ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan produktif.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan dirinya memang tidak ikut langsung dalam rapat pembahasan. Namun ia mendapat informasi bahwa pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

Wamenkomdigi Respons Usulan Satu Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos, Apa Alasannya?

“Kalau saya melihat filosofinya, ini adalah ikhtiar kita untuk membangun ruang digital yang sehat, aman, dan produktif,” kata Ismail kepada wartawan dalam acara Ngopi Komdigi di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Menurut Ismail, banyak persoalan di dunia digital bermula dari identitas pengguna yang tidak jelas. Anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan untuk melakukan penipuan, penyebaran hoaks, hingga ujaran kebencian.

Meutya Hafid Ungkap Alasan Pembatasan Konten Demo di Medsos: Ada Judi dan Provokasi

“Masalah muncul ketika seseorang merasa identitasnya tidak bisa dilacak. Ini yang berbahaya,” ujarnya.

Aturan satu orang satu akun disebut dapat menekan penyalahgunaan akun anonim. Dengan begitu, setiap pengguna bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.

“Baik di ruang nyata maupun ruang digital prinsipnya sama, semua harus bisa dipertanggungjawabkan. Makanya diperlukan instrumen seperti digital ID, autentikasi wajah, sidik jari, atau metode lain agar orang tidak sembunyi di balik identitas palsu,” lanjut Ismail.

Bagaimana dengan Akun Kedua?

Meski wacana ini terkesan ketat, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa keberadaan akun kedua (second account) atau bahkan akun ketiga tetap dimungkinkan. Syaratnya, proses verifikasi dan autentikasi harus jelas serta terhubung dengan nomor ponsel pengguna.

“Second account, third account itu masih mungkin, asal autentikasi dan verifikasinya valid,” kata Nezar saat berbicara di Auditorium MM FEB UGM, Sleman, Kamis 18 September 2025.

Nezar menambahkan, regulasi ini sebenarnya lebih menekankan pada kejelasan identitas digital. Ia mengaitkan wacana ini dengan konsep single ID, yang memastikan setiap akun memiliki dasar identitas yang jelas dan terverifikasi.