YouTube Ngamuk karena Anak-anak Dilarang Main Medsos

Ilustrasi anak/remaja main media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

Digital, VIVA - Upaya Pemerintah Australia untuk melarang anak-anak dari media sosial (medsos) "bermaksud baik" tetapi tidak akan membuat mereka lebih aman saat online, raksasa streaming video YouTube memperingatkan pada Senin hari ini, 13 Oktober 2025.

img_title Pillow Walk bikin Langkah Ramadan serasa Tanpa Gravitasi

Perdana Menteri Anthony Albanese tahun lalu meluncurkan undang-undang penting yang akan melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial akhir tahun ini. Platform populer seperti Facebook, TikTok dan Instagram menghadapi denda berat karena melanggar hukum.

YouTube, yang juga akan dilarang, berpendapat bahwa mereka bukanlah platform medsos dan seharusnya menerima semacam pengecualian. Juru bicara perusahaan setempat, Rachel Lord, mengatakan kepada komite senat bahwa larangan tersebut "bermaksud baik" tetapi berisiko menimbulkan "konsekuensi yang tidak diinginkan".

img_title Strategi Digital Sederhana Dongkrak Omzet UMKM Jelang Lebaran

"Peraturan perundang-undangan ini tidak hanya akan sangat sulit ditegakkan, tetapi juga tidak memenuhi janjinya untuk membuat anak-anak lebih aman saat berselancar di internet," ujarnya, seperti dikutip dari situs CNA.

"Perundang-undangan yang disusun dengan baik dapat menjadi alat yang efektif untuk membangun upaya industri dalam menjaga anak-anak dan remaja lebih aman saat online, tetapi solusi untuk menjaga anak-anak lebih aman saat online bukanlah menghentikan mereka dari berinternet," tutur dia.

img_title Strategi Jaga Berat Badan agar Tak Naik selama Ramadhan

Lord mengatakan platform tersebut seharusnya di luar cakupan undang-undang ini, karena kami bukanlah layanan media sosial. Australia telah menjadi pemimpin dalam upaya global untuk mencegah bahaya internet, tetapi undang-undang saat ini hampir tidak memberikan rincian tentang bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan.

Beberapa ahli khawatir undang-undang itu hanya bersifat simbolis. Perusahaan medsos sebelumnya menggambarkan undang-undang tersebut sebagai tidak jelas, bermasalah, dan terburu-buru. Komisioner eSafety akan dapat mendenda perusahaan media sosial hingga AUS$49,5 juta (Rp535 miliar) karena gagal mematuhi aturan.

Halaman Selanjutnya
img_title