Penjelasan Komdigi soal Aturan Baru Satu Orang Satu Akun Medsos

Instagram Story
Sumber :
  • Istimewa

“Baik di ruang nyata maupun ruang digital prinsipnya sama, semua harus bisa dipertanggungjawabkan. Makanya diperlukan instrumen seperti digital ID, autentikasi wajah, sidik jari, atau metode lain agar orang tidak sembunyi di balik identitas palsu,” lanjut Ismail.

Bagaimana dengan Akun Kedua?

Meski wacana ini terkesan ketat, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan bahwa keberadaan akun kedua (second account) atau bahkan akun ketiga tetap dimungkinkan. Syaratnya, proses verifikasi dan autentikasi harus jelas serta terhubung dengan nomor ponsel pengguna.

“Second account, third account itu masih mungkin, asal autentikasi dan verifikasinya valid,” kata Nezar saat berbicara di Auditorium MM FEB UGM, Sleman, Kamis 18 September 2025.

Nezar menambahkan, regulasi ini sebenarnya lebih menekankan pada kejelasan identitas digital. Ia mengaitkan wacana ini dengan konsep single ID, yang memastikan setiap akun memiliki dasar identitas yang jelas dan terverifikasi.