Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp1,9 Triliun
- Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. “Menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” tegasnya dalam konferensi pers.
Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus Chromebook. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni:
- Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP dan KPA.
Keempatnya disebut memiliki peran signifikan dalam melaksanakan proyek pengadaan yang kini berujung pada kerugian negara.
Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Dari hasil penyidikan, proyek pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Nilai ini muncul dari perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Besarnya kerugian tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.