Anggota DPR Dilarang Pakai WhatsApp

Whatsapp
Sumber :
  • Istimewa

Digital, VIVA - Kepala Kantor Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh anggota DPR dan para staf ahli serta staf khusus menggunakan layanan pesan instan WhatsApp terhadap perangkat yang dipakai untuk kepentingan pemerintah.

img_title Strategi Digital Sederhana Dongkrak Omzet UMKM Jelang Lebaran

Perangkat tersebut termasuk smartphone atau ponsel pintar, laptop atau komputer jinjing, dan juga desktop.

Selain itu, setiap individu yang telah memasang aplikasi milik Meta itu pada perangkat harus segera dihapus.

img_title Fitur Baru WhatsApp Bikin Chat Terkirim Otomatis Tanpa Lupa, Bocoran Terbaru Ungkap Cara Kerjanya

Kebijakan ini terjadi di Amerika Serikat (AS). "Larangan juga termasuk menggunakan WhatsApp berbasis web," kata Kepala Kantor Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR AS Catherine Szpindor, seperti dikutip dari situs BGR, Selasa, 24 Juni 2025.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail masalah keamanan tertentu, tetapi mengatakan larangan tersebut disebabkan oleh kurangnya transparansi dari WhatsApp tentang kerangka privasi dan keamanan.

img_title Mirip Close Friends Instagram, WhatsApp Uji Cara Baru Sembunyikan Status dari Kontak Tertentu

Meski begitu, komunikasi dengan layanan pesan instan bisa dilakukan oleh seluruh anggota DPR dan para staf ahli serta staf khusus. Szpindor lalu merekomendasikan untuk mencoba Microsoft Teams, Wickr, Signal, iMessage, dan juga FaceTime.

"Kantor Keamanan Siber (CISA) menilai WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna karena kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pribadi pengguna. Tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title