Penjelasan Komdigi soal Aturan Baru Satu Orang Satu Akun Medsos

Instagram Story
Sumber :
  • Istimewa

JAkarta, VIVA Digital – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal wacana regulasi satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial.

Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh DPR dan kini tengah dibahas bersama pemerintah. Menurut Komdigi, tujuan utama dari wacana ini adalah menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan produktif.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan dirinya memang tidak ikut langsung dalam rapat pembahasan. Namun ia mendapat informasi bahwa pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) dan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

“Kalau saya melihat filosofinya, ini adalah ikhtiar kita untuk membangun ruang digital yang sehat, aman, dan produktif,” kata Ismail kepada wartawan dalam acara Ngopi Komdigi di Jakarta, Jumat 19 September 2025.

Menurut Ismail, banyak persoalan di dunia digital bermula dari identitas pengguna yang tidak jelas. Anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan untuk melakukan penipuan, penyebaran hoaks, hingga ujaran kebencian.

“Masalah muncul ketika seseorang merasa identitasnya tidak bisa dilacak. Ini yang berbahaya,” ujarnya.

Aturan satu orang satu akun disebut dapat menekan penyalahgunaan akun anonim. Dengan begitu, setiap pengguna bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.