Kirim Data Pribadi ke AS: Indonesia Terjebak dalam Perjanjian Digital Berbahaya
- Newsweek
Digital, VIVA – Amerika Serikat (AS) dan Indonesia resmi menyepakati framework atau kerangka kerja untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).
Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19 persen kepada AS.
Kedua negara sepakat mengatasi hambatan tarif dan non-tarif yang selama ini membebani eksportir - dalam hal ini AS.
Mulai dari penghapusan persyaratan kandungan lokal (TKDN), penyederhanaan izin farmasi, hingga industri digital.
Terkait dengan industri digital, ada point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, di mana di dalamnya mencakup soal data pribadi warga Indonesia bisa ditransfer ke AS.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," demikian dikutip dari situs resmi Gedung Putih, Rabu, 23 Juli 2025.
Jika Indonesia tidak berhati-hati dalam negosiasi, kesepakatan dagang dengan AS berpotensi mengukuhkan posisi Indonesia hanya sebagai konsumen produk dan layanan digital, bukan sebagai pemain yang kuat dalam ekosistem digital global.