Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp1,9 Triliun
- Kejagung
Jakarta, VIVA Digital – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penyidik masih memeriksa lebih jauh untuk mengetahui besarnya keuntungan pribadi yang mungkin diperoleh Nadiem dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Semua itu masih kami dalami,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis, 4 September 2025.
Peran Sentral Nadiem dalam Proyek Chromebook
Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, memiliki peran penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia diduga memerintahkan penggunaan sistem operasi ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Keputusan itu dinilai sebagai langkah yang membuat spesifikasi pengadaan perangkat terkunci pada produk tertentu. Dampaknya, kebijakan tersebut dianggap menyalahi aturan dan membuka celah praktik korupsi dalam pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Penetapan Nadiem sebagai Tersangka